Menuju konten utama

Duduk Perkara Kisruh Gen Halilintar vs Nagaswara soal Lagu Syantik

Gen Halilintar mengkover lagu Lagi Syantik tanpa izin. Mereka pun digugat.

Duduk Perkara Kisruh Gen Halilintar vs Nagaswara soal Lagu Syantik
Keluarga Youtuber Gen Halilintar. Youtube/GEN HALILINTAR/wikipedia

tirto.id - Nagaswara Music Publisherindo, perusahaan rekaman yang berdiri pada 1999, menggugat Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh penyanyi dangdut Siti Badriah. Nagaswara adalah pemegang izin lagu tersebut.

Dua nama terakhir merupakan orangtua Atta Halilintar, YouTuber dengan pengikut 21 juta akun.

Lagu yang dibawakan ulang itu diunggah di akun YouTube Gen Halilintar--sebutan bagi pasangan Halilintar, Lenggogeniatas, dan 11 anak mereka--pada 2018. Saat ini video tersebut sudah dihapus. 'Mic Drop Eng & Kor To Ina' adalah video terakhir yang mereka unggah pada 26 Januari 2018.

Nagaswara meminta ganti rugi Rp9,5 miliar ke manajemen Gen Halilintar karena tanpa izin mengover lagu tersebut ke Nagaswara maupun pencipta lagu, Yogi RPH.

Sidang lanjutan perkara nomor 82/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/P.NIAGA PN.JKT PST ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020) lalu. Kuasa hukum Tergugat menghadirkan Atta Halilintar sebagai saksi.

Dalam sidang Atta mengaku "tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari lagu yang di-cover." Malah, katanya, "kami yang harus (keluar) modal" dari mulai mengongkosi transportasi, kostum, sampai mengedit video.

Atta lantas mengatakan kenapa ia dan keluarganya memutuskan membawakan ulang lagu tersebut. Menurutnya ketika itu Lagi Syantik viral bahkan "hingga ke luar [negeri]". "Makanya manajemen mau mengonsep lagu ini," katanya.

Dalam sidang tersebut Atta mengaku kalau memang "manajemen kami awam untuk masalah hukum copyright."

Thariq Halilintar, adik Atta, turut buka suara usai persidangan, terutama terkait lirik yang diubah. Menurut dia, pengubahan lirik demi menyesuaikan penonton mereka yang berasal dari beragam usia.

"Karena yang menyanyikan banyak anak kecil. Liriknya disesuaikan dengan anak-anak," katanya. Menurutnya, dengan pengubahan lirik Gen Halilintar ingin "lagu itu bisa dinyanyikan oleh anak, orang tua, sesama saudara."

Kuasa hukum Gen Halilintar, Agustinus Nahak, kembali menegaskan bahwa kliennya kali ini "awam hukum semua." Ia juga menegaskan sangat wajar kliennya tak tahu soal asal usul lagu ini, selain penyanyinya. "Bagaimana kami tahu sebuah lagu penciptanya itu siapa? Alamatnya di mana?"

Alasan Tidak Diterima

Yos Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, mengatakan alasan kuasa hukum Gen Halilintar soal "tidak tahu" tak dapat diterima. Menurutnya semestinya semua paham-undang, "termasuk Gen Halilintar". Lagipula menurutnya peraturan soal hak cipta tak asing bagi pembuat konten.

Menurut Yos, alasan tidak mengomersialkan lagu juga tidak dapat diterima. Gen Halilintar bisa saja tak mendapat uang dari Youtube, tapi angka subscriber yang bertambah karena video itu sendiri juga termasuk keuntungan.

Yos mengatakan sebenarnya sebelum melangkah ke meja hijau, kliennya dan Gen Halilintar sempat mediasi, tapi tak mencapai kata sepakat. Nagaswara semakin yakin melangkah ke meja hijau karena dalam video, Gen Halilintar tidak menyertakan keterangan pencipta maupun penyanyi asli.

Terkait nominal gugatan, menurutnya itu tetap tak sepadan. Hak cipta menurutnya juga terkait isu moral yang tak bisa dibayar dengan nominal tertentu. "Rp9,5 miliar juga bisa dibilang tidak mewakili [kerugian]."

Kuasa hukum Penggugat yakin menjerat Gen Halilintar dengan Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 5 terkait 'hak moral' yang melekat abadi pada diri pencipta karya seperti pencantuman nama pada salinan karya, sementara pasal 9 terkait hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. "Di situ sudah jelas semua," sambung Yos.

Seandainya Gen Halilintar izin, katanya, barangkali Nagaswara akan memberinya cuma-cuma. "Bisa digratiskan," katanya. Lagipula selama ini banyak yang melakukan itu. "Misalnya guru (minta izin kover) untuk paduan suara muridnya. Tanpa tertulis, tanpa neko-neko," ujar Yogi.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino