Menuju konten utama

Dua Bekas Pimpinan Komisi II Bantah Kenal Andi Narogong

Dua bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno mengklaim tidak mengenal Andi Narogong, pengusaha yang diduga punya peran besar di kasus E-KTP itu.

Dua Bekas Pimpinan Komisi II Bantah Kenal Andi Narogong
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan mahasiswa Tahun 1977-1978 se Indonesia, berorasi dan memberikan dukungan untuk KPK usai mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Gema 77-78 mendukung sepenuhnya KPK untuk menangkap serta mengadili semua pejabat yang terlibat kasus E-KTP dan menolak revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi dan Teguh Juwarno mengklaim tidak mengenal salah satu pengusaha yang diduga memiliki peran besar di kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Seperti dilansir Antara, keduanya menyatakan hal ini saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di sidang lanjutan kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/3/2017).

Taufik, politikus Partai Demokrat, dan Teguh, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mereka menjabat Wakil Komisi II DPR RI selama periode pembahasan anggaran proyek E-KTP. Teguh menjabat pada periode 2009-2010. Sedangkan Taufik pada 2009-2014.

Jawaban Teguh dan Taufik kompak seragam saat salah satu anggota Majelis Hakim persidangan itu bertanya kepada keduanya, "Apakah saudara kenal dengan Andi Narogong?

Teguh menjawab, "Saya pribadi tidak kenal, tidak pernah berkomunikasi dan sama sekali tidak kenal." Sementara Taufik menjawab, "Saya tidak kenal sama sekali."

Baik Taufik maupun Teguh juga menyatakan tidak pernah mendengar nama Andi Narogong atau Andi Agustinus saat menjawab pertanyaan hakim selanjutnya.

Jawaban Taufik ialah, "Maaf yang mulia, saya baru tahu ketika diperiksa di KPK. Kami tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah ikut rapat-rapat kami."

Mendengar jawaban ini, hakim kemudian bertanya, "Apakah ada pertemuan informal dengan Andi Narogong?"

Taufik mengatakan tidak pernah ada pertemuan informal dengan Andi. Sementara Teguh menyatakan hal serupa dengan alasan menjabat pimpinan Komisi II DPR RI sampai September 2010 saja.

Dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus E-KTP untuk Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima 167 ribu dolar AS. Sementara Taufik menerima 103 ribu dolar AS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom