Menuju konten utama

Draf Final RKUHP Mengatur Marital Rape sebagai Delik Aduan

Dalam draf final RKUHP turut diatur hukuman pidana mengenai pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) sebagai delik aduan.

Draf Final RKUHP Mengatur Marital Rape sebagai Delik Aduan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu, 6 Juli 2022. Dalam RKUHP tersebut, turut diatur hukuman pidana mengenai pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) pasal 477 sebagaimana dilihat Tirto, Jumat (8/7/2022).

Pasal tersebut mendefinisikan perkosaan sebagai pemaksaan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan atau kekerasan. Sebagaimana bunyi RKUHP Pasal 477 ayat 1 berikut:

"(1) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

Perbuatan tersebut selanjutnya tetap disebut sebagai perkosaan sekalipun terjadi dalam ikatan perkawinan. Namun, jika terjadi dalam ikatan perkawinan pasal tersebut berubah menjadi delik aduan atau dengan kata lain baru dapat dilakukan penuntutan jika ada laporan dari korban. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 6 RKHUP.

"(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban," demikian bunyi pasal 477 ayat 6 RKUHP.

Selain itu, pasal 477 juga turut mengatur hukuman pidana bagi pelaku pemaksaan seks secara anal maupun oral. Seperti yang disebut pada Pasal 477 ayat 3 berikut:

Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri