tirto.id - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) terhadap cerobong asap dari perusahaan di Jakarta sangat lemah.
Hal tersebut mengacu dari adanya 114 industri yang cerobong asapnya teridentifikasi tidak sesuai standar baku mutu.
"Nah itu, berarti, kan, selama ini pengawasannya kendor," kata Pandapotan kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Ia menilai, cerobong asap yang tidak memenuhi kriteria terhadap kualitas udara di Jakarta menyebabkan udara tercemar dan berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat.
Menurut dia, Dinas LH memiliki prosedur dalam bekerja, salah satunya pengawasan, bukan hanya dalam tahapan mengobati saja, melainkan mesti menjalankan pengawasan secara ketat.
"Sekarang-sekarang ini aja heboh dibenerin karena ada program. Dulu-dulu mungkin kendor," ujarnya.
Dirinya pun berencana memanggil Dinas LH guna mendalami penemuan ini.
"Nanti kita panggil Dinas LH supaya lebih ketat soal pengawasan mereka," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya akan lebih banyak mengadakan inspeksi mendadak kepada pabrik-pabrik yang diduga membuang emisi di atas baku batas yang ditetapkan oleh pemerintah, yang menyebabkan polusi udara.
Inspeksi untuk tahun 2019 ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
"Untuk yang manufaktur itu ada 114 [pabrik]. 114 manufaktur industri yang memiliki cerobong. Nah kita sudah lakukan di 2019 ini ada 47 [pabrik] yang mendapatkan teguran dan juga berjenjang [sanksinya]. Ada paksaan pemerintah, teguran, ada peringatan," kata Andono saat ditemui, Kamis (8/8/2019) siang.
Andono bahkan mengatakan jika ditotal, dari 114 pabrik tersebut terdapat 1.150 jumlah cerobongnya.
“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” pungkasnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dhita Koesno