tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan ada sekitar 114 pabrik atau perusahaan yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa, sehingga diduga menyebabkan polusi udara di Jakarta.
"Untuk yang manufaktur itu ada 114 [pabrik]. 114 manufaktur industri yang memiliki cerobong. Nah kami sudah lakukan di 2019 ini ada 47 [pabrik] yang mendapatkan teguran dan juga berjenjang [sanksinya]. Ada paksaan pemerintah, teguran, ada peringatan," kata Andono saat ditemui, Kamis (8/8/2019) siang.
Bila ditotal, kata Andono, 114 pabrik tersebut memiliki 1.150 cerobong. “Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” katanya.
Komponen yang diawasi dari pabrik tersebut, kata dia, adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara yang dikeluarkan. Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran emisi secara mandiri setiap 6 bulan oleh industri yang bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi. Kemudian, wajib melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Ia juga mengklaim, petugas lingkungan hidup secara rutin telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan industri terkait ketentuan-ketentuan lingkungan.
"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara. Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih, memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia, pada Kamis (8/8/2019) siang.
Andono mengatakan, cerobong kedua perusahaan tersebut telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, sidak dilakukan terhadap PT. Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Pulo Gadung, Cakung. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.
“Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana,” kata Andono.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto