tirto.id - Kualitas udara di DKI Jakarta semakin masuk dalam kategori tidak sehat terutama bagi kalangan tertentu pada Rabu (7/8/2019) pagi.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari situs www.AirVisual.com yang dilansir Antara. AirVisual adalah situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 07.40 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 153, kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu, dengan parameter PM2,5 konsentrasi 59,6 ug/m3.
Dengan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat ke-3 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.
Daerah Pegadungan di Jakarta Barat kembali menjadi wilayah yang memiliki tingkat kualitas udara terburuk di Provinsi DKI Jakarta pagi ini.
Data US AQI mencatat, kualitas udara di Pegadungan tercatat di angka 162 kategori sangat tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 76,8 µg/m3.
Disusul oleh daerah Pejaten Barat, Jakarta Selatan dengan kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu dengan indeks 154 atau setara dengan parameter PM2.5 dengan konsentrasi 61,7µg/m³.
Selanjutnya, Rawamangun, Jakarta Timur menempati urutan ketiga dengan indeks AQI 152 atau setara dengan parameter PM2.5 dengan konsentrasi polutan sebanyak 57,5 µg/m³.
Pada posisi keempat kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat dengan indeks AQI 122 atau setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi polutan sebanyak 44µg/m³.
Serta posisi terakhir, Kedutaan besar AS, Jakarta Selatan Rawamangun, indeks 114 setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi polutan sebanyak 41 µg/m³.
Kelima daerah tersebut memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat bagi penduduk DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.
“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
AirVisual menyarankan agar penduduk DKI Jakarta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menghindari menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
Editor: Maya Saputri