Dinas LH Beri Sanksi 3 Pabrik yang Cemari Udara di Jakarta
Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry, PT. Hong Xin Steel dan PT. Mahkota Indonesia. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait POLUSI atau tulisan lainnya