Dinas LH Beri Sanksi 3 Pabrik yang Cemari Udara di Jakarta
Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019)
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel yang dinilai mencemari udara, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Polusi udara yang ditumbulkan oleh cerobong asap produksi Asam Sulfat di PT Mahkota Indonesia, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey GromicoPolusi udara yang ditumbulkan oleh cerobong asap produksi Asam Sulfat di PT Mahkota Indonesia, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey GromicoKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia dan sejumlah perusahaan yang cerobongnya terbukti mencemari lingkungan, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey GromicoAktivitas pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey GromicoPetugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel yang dinilai mencemari udara, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara dikawasan Indusri di sekitar Pulogadung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). DLH DKI memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry, PT. Hong Xin Steel dan PT. Mahkota Indonesia. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait POLUSI atau tulisan lainnya