Menuju konten utama

DPRD DKI Jakarta Kawal Pemenuhan Target Ruang Terbuka Hijau

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan vertical garden dan pemanfaatan lahan kosong untuk mempercepat realisasi target RTH 30%.

DPRD DKI Jakarta Kawal Pemenuhan Target Ruang Terbuka Hijau
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike. FOTO/dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mengawal kebijakan pembangunan oleh pemerintah provinsi dalam memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari luas wilayah ibukota.

Pasalnya, pemenuhan RTH 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pada 2024, persentase RTH baru mencapai 5,357 persen dari luas wilayah kota. Dengan kata lain, setara dengan luasan 3.446 hektare.

Pembangunan RTH berfungsi sebagai ruang rekreasi warga. Termasuk bagian dari solusi ekologis perkotaan, seperti peresapan air, mitigasi banjir, hingga penurunan suhu udara.

Mengejar pemenuhan kebutuhan RTH itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta terus memberikan solusi strategis. Memudahkan implementasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Konsep Vertical Garden

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan membangun RTH. Di antaranya dengan mengusung konsep vertical garden di lingkungan padat penduduk.

Menurut Yuke, konsep tersebut dapat terwujud dengan sinergi dan kolaborasi antar SKPD terkait. Sehingga pembangunan RTH berkonsep vertical garden berjalan maksimal.

Langkah tersebut menjadi alternatif penghijauan di kawasan padat penduduk. "Jadi, untuk lokasi yang padat penduduk kita harus pikirkan bersama," ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, green building atau rumah hijau itu mutlak untuk membantu pemenuhan kebutuhan RTH di Jakarta. "Bagaimana rumah-rumah hijau ditata atasnya, mungkin bisa jadi vertical garden," tutur dia.

Karena itu, dibutuhkan sinergi antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Penerapan konsep vertical garden, dapat menjadi salah satu solusi tanpa harus membebaskan atau mengosongkan lahan.

Dengan begitu, konsep taman dinding atau vertical garden mampu diwujudkan di tengah keterbatasan lahan. "Karena kita menuju kota global, kita harus menata betul-betul secara serius," jelas Yuke.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta dapat segera memaksimalkan pembangunan RTH di lingkungan padat penduduk. Masyarakat pun punya kesempatan yang sama dalam memanfaatkan fasilitas publik.

"Menata kota yang lengkap. Ibaratnya penghijauannya ada, sarana edukasi dan rekreasinya juga ada," tutur dia.

Manfaatkan Lahan Kosong

Selain itu, pemanfaatan aset berupa lahan kosong juga bisa dijadikan RTH. Bahkan berpotensi menjadi sebagai ruang interaksi warga. Khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk.

Nantinya, harap Yuke, RTH bisa menjadi taman, taman bermain, tempat berolahraga, atau hutan kota yang dilengkapi embung.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis