tirto.id - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan mulai disosialisasikan di 4 perguruan tinggi yakni Universitas Andalas, Universitas Nasional, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan (KOREKKU), Taufik Kurniawan menilai bahwa DPR tidak pernah melakukan permintaan khusus agar revisi UU KPK disosialisasikan ke masyarakat.
“Jadi tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk revisi UU KPK,” tegas Taufik di Gedung Nusantara III, Senin (6/3/2017).
”Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan, saya akan menolak itu. Ini silakan BKD [Badan Kehormatan Dewan] untuk mengkaji semua aspek UU yang termasuk dalam prolegnas. Jadi mohon disampaikan: itu tidak ada pesanan khusus,” lanjutnya.
Menurut dia, Badan Kehormatan Dewan tidak hanya mengurus soal UU KPK. Dalam urusannya dengan revisi UU KPK, tugas BKD sama seperti menghadapi UU yang lain.
“Dalam hal ini [revisi UU KPK], pimpinan DPR tidak mencampuri apapun terkait dengan apa yang dikaji, apa yang diteliti, apa yang didalami oleh BKD, dan tentunya kalau pun dalam kaitan rapim [rapat pimpinan] DPR, ya setahu saya secara umum, bahwa: silakan kalau ada aspirasi atau masukan apapun dikaji, ditelaah sesuai dengan mekanisme yang berlaku seperti juga terhadap perlakukan UU yang lain,”
Ia merasa perlu meluruskan bahwa DPR tidak pernah secara khusus meminta agar tahapan sosialisasi UU KPK ini terus dijejalkan ke masyarakat. Secara pribadi, Taufik Justru ingin UU KPK diperkuat karena berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.
Sampai hari ini, Taufik mengaku bahwa DPR termasuk fraksi belum melakukan pembicaraan lanjut tentang revisi UU KPK. Menurut Taufik, apa yang ada dalam alat kelengkapan dewan akan menjadi urusan BKD, bahkan badan legislatif DPR juga tidak bisa melakukan intervensi.
Sebelumnya, Badan Keahlian melalui Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk mengaku belum melakukan pembaharuan terkait revisi UU KPK. Pihaknya hanya melakukan sosialisasi sesuai dengan apa yang disusun sebelumnya oleh Baleg DPR. Meskipun begitu, Johnson menyatakan bahwa tetap masih ada pro dan kontra terkait poin-poin revisi UU KPK tersebut.
“Nanti kami lihat. Kami juga objektif menilainya. Kalau memang ada pemikiran yang muncul dihentikan, ya silakan saja. Kalau memang menolak silakan, tapi tolaklah karena memahami revisinya seperti apa,” ujar Johnson, Selasa (28/2) lalu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto