tirto.id - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka merespons soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK atas dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Suhardi mengatakan sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi IV DPR sering mengingatkan Edhy untuk berhati-hati dalam ekspor benur saat rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami selalu mengingatkan bahwa untuk ekspor benih lobster harus legal dan tidak hanya dimainkan oleh kalangan tertentu,” kata Suhardi kepada reporter Tirto, Rabu (25/11/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut kebijakan ekspor benih lobster yang dijalankan oleh Menteri Edhy masih prematur. Pasalnya, kata dia, kebijakan itu belum memiliki aturan, terutama dalam penentuan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang kedua temuan bea cukai yang lalu atas penyalahgunaan jumlah dengan dokumen, akibatnya ada 14 perusahaan yang diberi izin ekspor. Kami rekomendasikan dicabut izinnya,” kata Suhardi.
“Komisi IV telah memberi pengawasan yang ketat terhadap ini. Kami pada prinsipnya dapat setuju diberi izin tapi yang budidaya bukan yang berada di area konservasi. Demi untuk melindungi lobster alam,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik KPK menangkap Edhy atas dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penyidik juga menangkap sejumlah orang dari KKP dan keluarga Edhy.
"Benar kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," ujar Nawawi kepada reporter Tirto.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan