Menuju konten utama

DPR Pangkas Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Jadi 30 Orang

Keputusan itu menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal jumlah anggota Pansus RUU IKN.

DPR Pangkas Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Jadi 30 Orang
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memangkas jumlah keanggotaan panitia khusus perancang dan pembahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari 56 menjadi 30 orang.

Keputusan tersebut menanggapi surat dari pimpinan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) agar Pansus RUU IKN menyesuaikan dengan Ketentuan UU nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD Pasal 157 Ayat 2 dan Pasal 158 Ayat 2.

Pansus RUU IKN juga mesti mengikuti Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 Ayat 2 dan Pasal 105 Ayat 2, juga keputusan pimpinan MKD.

"Setelah disesuaikan maka tak ada satupun tata tertib yang kami langgar," ujar Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Susunan keanggotaan Pansus RUU IKN terdiri dari 1 Ketua dan 3 wakil ketua. Terdiri dari 9 Fraksi yakni: PDIP 7 orang, Partai Golkar 4 orang, Gerindra 3 orang, Nasdem 3 orang, PKB 3 orang, Demokrat 3 orang, PKS 3 orang, PAN 3 orang, dan PPP 2 orang.

"Adapun 30 nama pansus RUU IKN berasal dari 56 pansus yang telah disahkan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi khawatir dengan Rancangan Undang-Undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan bermasalah seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja. Ia beralasan DPR telah memulai pembahasan RUU IKN dengan persoalan mereka mengubah tata tertib jumlah keangotaan panitia khusus.

Pada 3 November 2021, DPR mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membentuk Panja RUU IKN dengan jumlah anggota 56 orang dan 6 orang pimpinan. Kemudian hal tersebut sah dalam Rapat Paripurna pada 7 Desember 2021.

Menurut Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) jo Pasal 105 ayat (5) disebutkan bahwa jumlah keanggotan maksimal 30 orang dan diketuai 1 orang dan paling banyak 3 orang sebagai wakil ketua.

Sebab itu, Baleg DPR mengadakan rapat untuk mengubah Tatib tersebut pada 9 Desember 2021.

“Mereka ini kayak kejar setoran, ngebut minta ampun. Semangatnya luar biasa, tapi tak dibarengi ketaatan soal kode etik," ujar Hadi dalam diskusi daring ‘Demi Ibu Kota Negara, Rusak Sistem Negara’ pada Senin (13/12/2021).

Berikut daftar nama-nama keanggotaan Pansus RUU IKN:

Pimpinan Pansus IKN:

1. Ketua: Ahmad Doli Kurnia

2. Wakil Ketua: Junimart Girsang

3. Wakil Ketua Fraksi Gerindra: Sugiono

4. Wakil Ketua Fraksi NasDem: Saan Mustopa

PDIP

1. T.B. Hasanuddin

2. Bob Andika Mamana Sitepu

3. Arif Wibowo

4. Andreas Eddy Susetyo

5. Ichsan Soelistio

6. Safaruddin

Golkar

1. Zulfikar Sadikin

2. Sarmuji

3. Hamka B. Kady

Gerindra

1. Kamrussamad

2. Budisatrio Djiwandono

Nasdem

1. Willy Aditya

2. Syarief Abdullah Alkadrie

PKB

1. Yanuar Prihatin

2. Fathan

3. Moh. Rano Al Fath

Demokrat

1. Muslim

2. Hinca Panjaitan

3. Sartono

PKS

1. Suryadi Jaya Purnama

2. Ecky Awal Muncharam

3. Hamid Noor Yasin

PAN

1. Guspardi Gaus

2. Andi Yuliani Paris

PPP

1. Achmad Baidowi

2. Nurhayati

Baca juga artikel terkait RUU IBU KOTA NEGARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan