Menuju konten utama
Perpindahan Ibu Kota Negara

FITRA Khawatir RUU IKN Bermasalah Seperti UU KPK & UU Cipta Kerja

Seknas FITRA khawatir RUU IKN akan bermasalah seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja.

FITRA Khawatir RUU IKN Bermasalah Seperti UU KPK & UU Cipta Kerja
Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi khawatir dengan Rancangan Undang-Undangan Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan bermasalah seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja. Sebab DPR telah memulai pembahasan RUU IKN dengan persoalan; mereka mengubah tata tertib jumlah keangotaan panitia khusus.

“Mereka ini kayak kejar setoran, ngebut minta ampun. Semangatnya luar biasa, tapi tak dibarengi ketaatan soal kode etik," ujar Hadi dalam diskusi daring ‘Demi Ibu Kota Negara, Rusak Sistem Negara’ pada Senin (13/12/2021).

Pada 3 November 2021, DPR mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membentuk Panja RUU IKN dengan jumlah anggota 56 orang dan 6 orang pimpinan. Kemudian hal tersebut sah dalam Rapat Paripurna pada 7 Desember 2021.

Menurut Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) jo Pasal 105 ayat (5) disebutkan bahwa jumlah keanggotan maksimal 30 orang dan diketuai 1 orang dan paling banyak 3 orang sebagai wakil ketua.

Sebab itu, Baleg DPR mengadakan rapat untuk mengubah Tatib tersebut pada 9 Desember 2021.

“Bagaimana mau kita percayai bahwa produk hukum ini betul-betul memiliki nilai kebaikan dan memiliki intergritas dan dapat dipertanggungjwabkan dgn baik, saat proses awalnya saja sudah bermasalah," lanjut Hadi.

Menurut Hadi, hal ini mesti disikapi dengan membuat pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Agar MKD dapat bergerak dan menindak persoalan Tatib tersebut.

"Kalau mau serius mesti dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan agar RUU IKN ini jauh lebih baik," tukasnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perubahan jumlah keanggotaan Pansus dalam Tatib DPR, mempertimbangkan kompleksitas dan substansi materi yang akan dibahas lintas komisi.

Baca juga artikel terkait RUU IKN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz