Menuju konten utama

Reses, DPR Ogah Bahas Djoko Tjandra tapi Tidak untuk Omnibus Law

Pimpinan DPR RI tak izinkan Komisi III gelar rapat soal Djoko Tjandra saat reses, tapi Badan Legislasi (Baleg) jalan terus bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Reses, DPR Ogah Bahas Djoko Tjandra tapi Tidak untuk Omnibus Law
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap melakukan pembahasan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, pada Rabu (22/7/2020) siang. Padahal saat ini anggota DPR RI sedang dalam masa reses mulai dari 16 Juli pekan lalu.

Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai para pimpinan DPR RI tidak konsisten menjalankan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020. Ia membandingkan dengan tak dibolehkannya Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra oleh pimpinan DPR dengan alasan sedang reses.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” kata Pipin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Pipin menilai kebijakan pimpinan DPR RI tersebut standar ganda alias bermuka dua. Karena di lain sisi, RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

Komisi III DPR RI diketahui gagal mengadakan RDP bersama Bareskrim, Ditjen Imigrasi, dan Jampidum untuk membahas skandal Joko Tjandra karena tak mendapat izin dari pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Bidang Poltik dan Keamanan Azis Syamsuddin. Azis beralasan bahwa saat masa reses semua anggota DPR harus berkegiatan di luar, sesuai dengan tatib.

Hal tersebut pula yang membikin Azis dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melanggar kode etik.

Untuk itulah Pipin menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja seharusnya tidak dikejar-tayang selama dua kali masa sidang, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan waktu.

“Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM [Daftar Inventaris Masalah] fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” katanya.

Pipin menjelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

“Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," tegasnya.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto