Menuju konten utama

DPR Mendesak Pemerintah Terbitkan Perppu Penanggulangan Bencana

DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu penanggulangan bencana. Alasannya supaya lebih cepat dalam mengambil keputusan di lokasi bencana.

DPR Mendesak Pemerintah Terbitkan Perppu Penanggulangan Bencana
Sejumlah warga terdampak bencana membawa pamplet saat berunjuk rasa di Kompleks Hunian Sementara di Desa Sidera, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (7/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

tirto.id -

DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk mempercepat proses penanggulangan bencana. Sebabnya, saat ini, beleid penanggulangan bencana masih mengacu pada Undang-undang nomor 24/2007.

Desakan itu mencuat saat DPR dan pemerintah melakukan rapat evaluasi penanggulangan bencana di kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (13/3/2019) siang.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keluarnya Perppu Penanggulangan Bencana bakal mempermudah proses pengambilan keputusan segala hal yang mendesak di lokasi bencana.

"Tim Pengawas DPR RI menganggap perlu penerbitan Perpu terkait penanggulangan bencana untuk mempercepat pelaksanaan penanggulangan dampak bencana," kata Fahri Hamzah di akhir rapat, Rabu (13/2/2019).

Di samping itu, Tim Pengawas DPR RI juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan kekurangan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Provinsi NTB. Sehingga, pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek kesehatan.

Selanjutnya, Tim Pengawas meminta pemerintah untuk melakukan validasi dan verifikasi data penerima dana stimulan berdasarkan usulan terbaru dari pemerintah daerah beserta penyederhanaan persyaratan pembangunan rumah.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan pemutakhiran data penerima program PKH, PBI, JKN, dan program jaring pengaman sosial lainnya sehingga korban bencana yang berhak dapat mengakses seluruh program bantuan sosial yang dimaksud.

"Pengawas DPR RI meminta Pemerintah memperbanyak lembaga keuangan (bank) selain BRI dan meminta agar bank tidak menjadi lembaga verifikasi," ujar Fahri.

Baca juga artikel terkait PENANGGULANGAN BENCANA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH