Menuju konten utama

DPR Mempertanyakan Pemecatan Dirut Pertamina

Komisi VI DPR mengkaji restrukturisasi pimpinan pertamina pada awal Februari lalu dan mempertanyakan alasan pemberhentian Dirut dan Wakil Dirut Pertamina. 

DPR Mempertanyakan Pemecatan Dirut Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tanri Abeng (kiri) dan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani (kanan) memberikan keterangan pers terkait pencopotan Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan penunjukan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama Pertamina, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/2/2017). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Komisi VI DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji restrukturisasi pimpinan PT Pertamina (Persero) pada awal Februari 2017 lalu.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mempertanyakan keputusan pemerintah yang memecat Dwi Sucipto dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.

"Pertamina ini perusahaan strategis maka dalam mengelolanya tidak boleh sembarangan," kata politikus Partai Demokrat itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN, Pertamina dan Pertagas di DPR RI, Jakarta pada Kamis (23/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Azam mengaku heran dengan pemecatan Dwi Sucipto mengingat kinerja Pertamina selama 2016 lumayan dan mendapatkan pendapatan tinggi di tahun tersebut.

Ia juga meminta penjelasan Kementerian BUMN mengenai pembentukan struktur Wakil Direktur Utama Pertamina, yang diisi oleh Ahmad Bambang pada pertengahan 2016, tapi kemudian dihapus lagi bersamaan dengan pemberhentiannya dari pos jabatan itu.

Azam mempertanyakan alasan keberadaan posisi wakil direktur itu dalam struktur pimpinan Pertamina.

Di rapat itu, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN dan Pertamina menyerahkan dokumen AD/ART perusahaan tersebut. Selain itu, meminta dokumen rekomendasi Accenture Konsultan, beserta dengan data biaya jasa penyewaan konsultan, mengenai pengubahan struktur Pertamina.

Menurut Azam, Panja bentukan Komisi VI DPR RI akan segera memanggil beberapa pengurus dan direksi lama Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai struktur organisasi perusahaan ini.

Menanggapi pertanyaan ini, Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, pasca Dwi Sucipto diberhentikan, sudah sesuai dengan pasal 25 dalam AD/ART Pertamina.

"Apabila jabatan lowong dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum mengisi jabatan yang lowong, maka salah seorang direksi lainnya yang ditunjuk dewan komisaris akan ditetapkan oleh RUPS sementara menjalankan sebagai Plt pada jabatan yang lowong tersebut," kata Edwin.

Edwin menambahkan posisi Wakil Dirut Pertamina dibentuk sebagai interpretasi pada jabatan COO (Chief operating officer). Tugasnya menghubungkan tanggung jawab operasional dan pemasaran minyak.

Ia mengaku belum bisa menyiapkan jawaban dan data atas pertanyaan yang dilayangkan oleh Komisi VI karena hal tersebut di luar agenda yang sudah tersusun di rapat tersebut

Sayangnya, Edwin juga tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan utama pemberhentian Dwi Sucipto dan Ahmad Bambang dari posisi mereka sebagai Dirut dan Wakil Dirut Pertamina. Termasuk alasan Kementerian BUMN selama ini, yang menilai keduanya menjadi matahari kembar di Pertamina, sehingga mereka diberhentikan.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN DIRUT PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom