Menuju konten utama

DPR Klaim RUU Larangan Monopoli akan Perkuat Kewenangan KPPU

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat akan segera disahkan. DPR mengklaim RUU tersebut akan memperkuat kewenangan KPPU. 

DPR Klaim RUU Larangan Monopoli akan Perkuat Kewenangan KPPU
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi berpose usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat bakal segera selesai. Aturan yang bakal menggantikan Undang-undang nomor 5 tahun 1995 ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi dalam Panja dan Tim Khusus DPR.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman menyampaikan, ada lima poin penting yang bakal muncul dalam beleid baru tersebut.

Beberapa di antaranya, sanksi administrasif, pelaporan proses merger dan akuisisi perusahaan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga permintaan bantuan ke polisi untuk melakukan proses pemanggilan.

"Undang-undang ini akan memberikan kewenangan lebih besar untuk KPPU yang selama ini belum bisa dilakukan," ujar Azman saat dihubungi Tirto pada Jumat (11/1/2019).

Sanski administratif yang bisa dikeluarkan KPPU terdiri dari 4 jenis, mulai dari pembatalan perjanjian, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga denda yang besarnya 5-30 persen nilai penjualan perusahaan pelanggar.

Soal pelaporan proses merger dan akuisisi, nantinya instansi yang bersangkutan dalam pengeluaran izin tersebut harus mendapatkan persetujuan KPPU.

Sementara permintaan bantuan kepolisian, kata Azman dapat dilakukan KPPU untuk menghadirkan saksi, pelaku usaha, ahli atau setiap orang yang tidak memenuhi panggilan.

Menurut Azzam, semua poin dan klausul dalam RUU tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Sehingga, kata dia, "Kalau sudah tak ada lagi yang dibahas berarti tinggal diparipurnakan."

Baca juga artikel terkait MONOPOLI USAHA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom