tirto.id -
Arif bertutur, saat ini revisi undang-undang tersebut sudah berada dalam tahap sinkronisasi di Komisi VI DPR. Salah satu pasal yang berubah adalah hukuman denda bagi pelaku praktik monopoli. Hukuman bukan lagi dalam bentuk denda maksimal Rp25 miliar, melainkan diubah dalam hitungan persentase antara lima persen (terendah) hingga tiga puluh persen (maksimal) dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.
"Dengan begitu KPPU sebagai salah satu anak kandung reformasi, ke depan perlu lebih menunjukkan taring untuk memberantas monopoli," kata Afif di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Afif secara pribadi menyatakan komitmennya untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat usaha ekonomi kecil dan menengah dalam bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
"Saya berkomitmen KPPU harus makin tangguh dalam mengawasi perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan multinasional," ujar Afif.
Komisi VI DPR telah menetapkan sembilan nama yang lolos sebagai komisioner KPPU periode 2018-2023 pada hari ini. Mereka adalah Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.
Wakil Ketua Komisi VI, Inas Nasrullah Zubir menyatakan kesembilan nama tersebut menyatakan fit and proper test dilaksanakan secara tertutup setelah sempat tertunda.
"Setelah ini nama tersebut akan dibawa ke Pimpinan DPR untuk kemudian disahkan ke Paripurna dan diteruskan ke presiden," kata Inas saat dihubungi setelah rapat, Senin (23/4/2018).
Inas berharap kesembilan nama tersebut dapat mengemban amanah sebagai komisioner KPPU dan lebih memperhatikan nasib pengusaha kecil. "Tugas KPPU yang paling penting menyelamatkan ekonomi rakyat dari monopoli," kata Inas.
Editor: Agung DH