Menuju konten utama

DPR Dukung Capres-Cawapres dari Kalangan Anak Muda

Pemimpin muda dianggap belum terkontaminasi dengan perilaku koruptif pada umumnya para penguasa yang lama.

DPR Dukung Capres-Cawapres dari Kalangan Anak Muda
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mendukung apabila anak muda di usia 35 atau di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres.

Hal itu sebagai bentuk tanggapan dalam upaya uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.

"Sisi positif dari pemimpin muda adalah dia belum terkontaminasi dengan perilaku koruptif pada umumnya para penguasa yang lama duduk di kursi lingkar kekuasaan. Karena ada pepatah mengatakan "semakin lama menjabat maka semakin besar melakukan korupsi," kata Santoso saat dihubungi Tirto, pada Rabu (2/8/2023).

Meski demikian, Santoso tetap menyebut adanya sejumlah kekurangan apabila anak muda yang menjadi capres maupun cawapres. Kekurangan tersebut adalah minimnya akses maupun pengalaman yang dimiliki dalam memimpin masyarakat maupun mengurus birokrasi.

"Syarat calon presiden dengan usia muda kekurangannya cuma satu yakni belum banyak pengalaman," ujarnya.

Dirinya menuturkan bahwa para politisi senior yang masih menjabat di legislatif maupun eksekutif perlu dievaluasi dengan keberadaan anak muda. Oleh karenanya, dia berargumen bahwa masuknya capres atau cawapres muda dapat menjadi tonggak evaluasi kondisi politik di Indonesia.

"Seperti pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia dipegang oleh generasi muda," jelasnya.

Walau berharap capres dan cawapres anak muda bisa maju dalam kontestasi Pilpres, namun dia enggan ikut campur soal proses sidang di MK. Hal itu mengingat saat ini sudah masuk tahun politik.

"Usulan calon presiden minimal berusia 35 tahun dari aturan saat ini 40 tahun melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi adalah gugatan yang biasa dalam negara demokrasi. Atas gugatan itu tidak perlu kita memberikan pendapat dan opini yang berlebihan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat