Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Tegas Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Pemerintah sebagai pemegang instrumen hukum mestinya bisa tegas menertibkan pengusaha sawit ataupun produsen minyak goreng yang tak patuh aturan.

DPR Desak Pemerintah Tegas Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di salah satu toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Kepresidenan/aa.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak ketegasan pemerintah terhadap pengusaha sawit. Sebab, krisis minyak goreng sudah berbulan-bulan dihadapi masyarakat hingga saat ini.

"Konglomerasi produsen CPO 49 persen, produksi sawit dikuasai 5 produsen saja. Harusnya memudahkan pemerintah kontrol kebijakan DMO CPO ini," ujar Amin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan kekacauan minyak goreng. Pertama, kebijakan DMO tidak dipatuhi pelaku usaha. Kedua, DMO dipatuhi namun CPO hasil DMO tidak sampai ke produsen. Ketiga, banyak penimbun dan terjadi ekspor ilegal.

Menurutnya, pemerintah sebagai pemegang instrumen hukum mestinya bisa bertaji. Terlebih dalam Pasal 107 UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga mengatur pencabutan izin usaha bagi yang melanggar aturan DMO 20 persen dan HET.

"Kalau mereka taat DMO setidaknya 70 persen kebutuhan minyak goreng rumah tangga terpenuhi dari 5 produsen sawit itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG LANGKA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto