tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara khusus mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak hanya fokus pada pemberian izin pendirian pesantren tanpa diikuti pengawasan yang memadai. Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari di Pati, Jawa Tengah, dinilai kembali mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Ini juga saya mengingatkan kepada Kementerian Agama ya untuk segera bagaimana membuat tadi batasan-batasan di lingkungan pesantren sendiri. Jangan sampai mengeluarkan izin tapi nggak tahu pengawasannya seperti apa di Kementerian Agama,” ucap Cucun dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Cucun menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan di pesantren, termasuk peran Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyebut perlu adanya aturan pembatas yang jelas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Termasuk juga ini, dari sekarang kan sudah lahir Direktorat Jenderal Pesantren ya, harus membuat barrier-barrier (batasan) tentang pesantren ini pengawasannya sebetul-betulnya,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat termasuk dalam pengelolaan pesantren putri. Ia mencontohkan perlunya pembina perempuan yang tidak bersentuhan langsung secara intens dengan santri dalam situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.
Ali Yusron menyebut modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai berinisial S adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.
“Si S ini WA (WhatsApp) ke santriwati itu pada jam 12.00 malam untuk menemani tidur,” ucap Ali Yusron dalam sesi wawancara dengan wartawan seperti diunggah akun TikTok @pati.sakpore pada 1 Mei 2026.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban juga disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren atau digantikan jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Tidak Bisa Ditoleransi
Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual Ponpes Ndholo Kusumo di Pati dinilai sudah melampaui batas kewajaran. Cucun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pesantren.
“Apalagi kalau yang kejadian kemarin di mana di Pati itu sudah betul-betul itu di luar batas kewajaran. Makanya kita ingin segera penegak hukum menindak tegas dan menyampaikan ke publik bahwa hukumannya berikan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah merusak citra pesantren,” katanya.
Maka dari itu, dia menegaskan negara tidak boleh menolerir segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menilai berbagai regulasi sebenarnya telah disiapkan untuk melindungi anak-anak, namun implementasinya masih perlu diperkuat.
“Negara nggak boleh mentolerir. Dari dulu kita itu berbagai regulasi disiapkan untuk melindungi semua anak-anak bangsa ini, apalagi lembaga pendidikan pesantren ya, yang merupakan satu lembaga pendidikan pencetak karakter anak bangsa yang sekarang banyak kita itu justru beberapa tahun ke belakang itu banyak tercoreng dengan kejadian-kejadian ya kekerasan seksual,” kata Cucun.
Ia juga menyoroti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan lembaga pendidikan dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, Cucun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memberikan efek jera.
“Sekarang kita tidak mentolerir sedikit apa pun, harus segera aparat penegak hukum menegakkan apa supaya terjadi efek jera,” ujarnya.
DPR Mendorong Penguatan Kebijakan Terkait Pesantren Lewat UU
Selain penegakan hukum, DPR juga mendorong penguatan kebijakan mengenai lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut, kata Cucun, bertujuan menjaga rekognisi dan citra pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter.
“Kita bikin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bagaimana supaya pesantren ini ada rekognisi ya kesetaraan, kemudian juga citra pesantren sebagai pencetak karakter anak bangsa ini jangan sampai dinodai dengan perlakuan-perlakuan yang seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR sebelumnya juga telah menggagas pembentukan satuan tugas (satgas) kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
Cucun bahkan menilai kondisi kekerasan seksual di dunia pendidikan saat ini sudah memasuki tahap darurat, tidak hanya di pesantren tetapi juga di perguruan tinggi. Karena itu, DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Betul, kan bukan hanya di dunia pesantren ya, di perguruan tinggi baru-baru ini ini sudah betul-betul darurat kekerasan seksual,” kata dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































