tirto.id - DPR beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada Kamis (5/9/2024) malam.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di sela-sela diskusi panel Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, dibanding PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, aturan pengganti ini hanya mengalami sedikit penyesuaian. Sementara target-target yang telah ditetapkan sebelumnya tidak berubah dan tetap ambisius.
“Ada arahan sedikit, tetapi bukan substantif sih, angka-angkanya masih sama. Misalnya penyebutan oil equivalent gitu-gitu masih sama. Jadi termasuk optimis. Kita lihat final draft tadi, segera keluar kok,” kata Eniya.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, draf final RPP KEN bakal disetorkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. Eniya menilai, PP KEN anyar akan dirilis dalam beberapa hari ke depan.
Setelah itu, untuk menindaklanjuti PP tersebut, akan dirancang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Sementara itu, melalui keterangan resmi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan setelah mendapat persetujuan dari DPR semalam, RPP KEN selanjutnya akan diproses oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum diketok palu, Kementerian ESDM dan DPR telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas tindak lanjut RPP KEN pada 29 Agustus 2024 dan Rapat Dengar Pendapat pada 5 September 2024.
Menurut Bahlil, melalui dua pertemuan tersebut, Kementerian ESDM mendapatkan berbagai masukan dan saran untuk memperbaiki rencana kebijakan yang terdapat dalam calon PP KEN.
"24 Pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami PERUBAHAN dan 11 Pasal TETAP," kata Bahlil.
Draf final RPP KEN mencakup satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab serta penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 (1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru).
Pada kesempatan yang sama, pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengingatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Dasar hukum inilah yang mendasari pengajuan RPP KEN sebagai pengganti PP Nomor 79 Tahun 2014 kepada DPR.
“Yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, di antaranya adalah tidak tercapai target dalam PP KEN seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN, dan realisasi pencapaian program energi primer," jelas Eddy.
Sedangkan tidak tercapainya target dinilai karena pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun 2019 dan pandemi Covid-19. Di samping itu, PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.
“Di antaranya dengan kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), pemanfaatan teknologi rendah karbon, penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDE) Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi,” imbuh Edy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi