Menuju konten utama

DPR akan Kaji Ulang RUU Penyiaran, Janji Libatkan Masyarakat

Panja Penyiaran Komisi I DPR RI akan mempelajari masukan dari masyarakat terhadap RUU Penyiaran.

DPR akan Kaji Ulang RUU Penyiaran, Janji Libatkan Masyarakat
Meutya Hafid. tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

tirto.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berjanji mengkaji ulang draf rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Hal ini dilakukan usai pasal-pasal dalam draf revisi UU Penyiaran tersebut menuai polemik.

Menurut dia, Panja Penyiaran Komisi I DPR RI akan mempelajari masukan dari masyarakat terhadap RUU Penyiaran. Kesepakatan tersebut didapatkan usai Komisi I menggelar rapat internal pada 15 Mei 2024.

"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," ucap Meutya dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Meutya mengklaim Komisi I DPR RI tak pernah berniat mengecilkan peran pers melalui RUU Penyiaran tersebut. Menurut Meutya, hubungan Dewan Pers dengan Komisi I DPR RI selalu baik sejak Dewan Pers dipimpin Bagir Manan pada 2010 silam.

Meutya mengatakan draf RUU Penyiaran yang kini beredar di masyarakat disebut masih berada dalam bentuk draf yang isinya tak sempurna serta multitafsir.

Terkait pembentukannya sebagai UU, RUU Penyiaran kini masih dibahas oleh Badan Legislasi. Isi RUU tersebut belum dibahas dengan pihak eksekutif.

"Tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah," tutur Meutya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat memberikan masukan terkait RUU Penyiaran.

"Komisi 1 DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," kata Meutya.

Salah satu poin yang menjadi persoalan dalam RUU Penyiaran adalah pelarangan jurnalisme investigasi sebagaimana termaktub dalam pasal 50B ayat 2 butir c RUU Penyiaran.

Tak hanya itu, RUU Penyiaran juga menyisipkan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto