Menuju konten utama

DPP PPP Tunggu Keputusan Romahurmuziy untuk Beri Bantuan Hukum

Ada banyak kader PPP yang berprofesi sebagai pengacara bersedia menjadi kuasa hukum Romahurmuziy.

DPP PPP Tunggu Keputusan Romahurmuziy untuk Beri Bantuan Hukum
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya harus berkoordinasi dengan Romahurmuziy (Romi) untuk memberikan bantuan hukum.

Hal ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus lelang jabatan Kementerian Agama (Kemenag).

“Tentu nanti kami akan bicara dengan Romahurmuziy, apakah dia memerlukan bantuan hukum dari anggota DPP yang berprofesi sebagai advokat,” kata Arsul Sani di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Arsul, saat ini sudah banyak pengacara yang bersedia menjadi penasihat hukum Romahurmuziy. Para pengacara itu adalah kader PPP.

“Begitu ada peristiwa, maka kader yang berprofesi sebagai advokat akan menyampaikan kesediaan untuk menjadi penasihat hukum Romahurmuziy, sudah banyak (yang bersedia),” sambung Arsul.

Namun, lanjut dia, PPP akan membiarkan Romi dan keluarganya untuk memutuskan ihwal kuasa hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi meminta kepada seluruh jajaran partainya untuk tetap berkonsolidasi meski Romahurmuziy sedang tersandung kasus hukum.

“Saya menyerukan kepada seluruh struktur partai dan kader PPP seluruh Indonesia untuk tetap fokus konsolidasi selama satu bulan ke depan dan secara rutin menggelar istighosah,” ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Tiga orang itu adalah Romahurmuziy, HRS dan MFQ. Mereka terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto