tirto.id -
Rencana pemerintah yang akan menaikkan iuranBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menuai kritikan. Kali ini, sorotan datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, yang mengimbau kepada pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2016.
"Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran," papar Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
"Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?" imbuh senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Farouk Muhammad meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki segala sesuatunya terlebih dulu sebelum menaikkan iuran BPJS yang tentunya akan semakin membebani rakyat. "Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," tukasnya.
Pemerintah memang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan terhitung tanggal 1 April 2016. Keputusan tersebut didasarkan atas terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Adapun rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut: untuk Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000, Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000.