Menuju konten utama

Dosen Unsyiah Divonis 3 Bulan, Amnesty: Langgar Kebebasan Ekspresi

Vonis 3 bulan penjara atas Dosen Unsyiah Banda Aceh Saiful Mandi dinilai mencederai kebebasan berekspresi dan hak kebebasan akademik.

Dosen Unsyiah Divonis 3 Bulan, Amnesty: Langgar Kebebasan Ekspresi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Kasus hukum yang dialami Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mandi menjadi Sorotan. Ia divonis tiga bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tersebut. Saiful dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Civicus sebuah organisasi non-profit berbasis di Johannesburg, Afrika Selatan yang fokus pada pemenuhan hak-hak sipil bagi warga di seluruh dunia menyebut kasus yang dialami Saiful sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak kebebasan akademik.

“Lembaga kami jelas melihat apa yang terjadi pada Saiful adalah pelanggaran kebebasan berekspresi. Melanggar UUD 1945 dan UU Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Ini jelas pelanggaran hukum nasional dan internasional,” kata peneliti Civicus Josef Benedict, dalam media briefing, Selasa (25/8/2020).

“Ini juga pelanggaran kebebasan akademik yang dilindungi oleh UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tambahnya.

Peristiwa yang dialami Saiful, menurutnya, juga sebagai suatu kemunduran bagi Indonesia yang dinilainya cukup progresif di kawasan Asia Tenggara dalam menjamin hak-hak sipil.

Sementara itu mengenai UU ITE yang digunakan untuk menjerat Saiful, menurutnya, UU tersebut memang sarat masalah. Berdasarkan catatan Civicus, UU ITE sering digunakan untuk mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mengatakan vonis terhadap Saiful dinilainya telah melanggar kebebasan berekspresi.

“Kritik terkait rekrutmen PNS dengan respons dari kampus yang kemudian mempidanakan itu memperlihatkan bahwa kebebasan akademik di Indonesia itu ada yang salah,” kata dia.

Saiful adalah seorang dosen tetap di Fakultas MIPA Unsyiah. Ia harus berurusan dengan polisi setelah mengirim pesan berupa kritik di grup WhatsApp "Unsyiah KITA" pada Maret 2019 lalu.

Kasus ini bermula saat rekannya yang dikenal kompeten dan pandai, dinyatakan tak lulus seleksi CPNS awal 2019 silam. Saiful merasa heran dan berusaha mengulik hasil penilaian berdasarkan kemampuan statistik dan ilmu matematika yang ia miliki.

Rupanya, sang rekan lulus di semua tes, kecuali pada tes kemampuan dasar atau tes tertulis. Raihan nilainya pun hanya kurang 0,50 persen dari ambang batas kelulusan.

"Kekurangan 0,50 persen itu harus di-publish, mana lembar jawaban yang bisa dihitung, sehingga [bisa dibuktikan] dia betul-betul kekurangan nilai," tutur Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh yang memberikan pendampingan hukum terhadap Saiful, saat dihubungi reporter Tirto, Ahad (1/9/2019).

Saiful kemudian menyampaikan kegusarannya itu ke grup WhatsApp "Unsyiah KITA", yang beranggotakan sekitar 100 pengajar di Unsyiah. Pada pertengahan April 2019, ia menulis:

"Innalillahiwainnailaihirojiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi."

Grup itu sebenarnya hanya sarana diskusi antardosen. Ada semacam "ketentuan tak tertulis" bahwa tiap obrolan di grup tak boleh dibawa keluar. Namun, pesan itu ternyata tersebar hingga sampai ke Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi.

Taufiq lantas melaporkan Saiful ke senat universitas. Pada 18 Maret 2019, senat memanggil Saiful guna meminta klarifikasi. Pada 6 Mei 2019, Rektor Unsyiah Samsu Rizal mengirim surat untuk Saiful. Intinya, rektor menganggap Saiful melanggar etik dan memintanya menyampaikan permohonan maaf di Grup WhatsApp "Unsyiah KITA" dan "Pusat Riset dan Pengembangan" dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterima.

Merasa tak bersalah, Saiful mengirim surat balasan pada 15 Mei 2019. Ia intinya menyatakan keberatan atas vonis pelanggaran etik yang diberikan lantaran ia merasa tak pernah menjalani sidang etik. Dua bulan berselang, Saiful kembali mendapat surat, tapi kali ini datang dari Polres Banda Aceh.

Saiful diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada 4 Juli 2019. Dekan Taufiq Saidi rupanya melaporkan Saiful atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik. Ia diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Singkat cerita Saiful ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya divonis bersalah pada 21 April 2020. Saiful berupaya melakukan banding namun keputusan banding justru memperkuat vonis. Tak sampai di situ saat ini Saiful sedang proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri