tirto.id -
"Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan berinisial TAW seorang dosen Bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, di Majalengka, Selasa (27/2/2018).
Berdasarkan penelusuran Tirto, TAW atau Tara Arsih Wijayani tercatat sebagai salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia berprofesi sebagai dosen di Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. Selain itu, TAW juga terdaftar sebagai pengampu mata kuliah Bahasa Inggris, di Fakultas MIPA, Universitas Islam Indonesia (UII).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian Indonesia dan Polres Majalengka menyelidiki dan menyidik terkait kasus pembunuhan seseorang yang dianggap muazin di Cikijing Kabupaten Majalengka yang sempat viral di media sosial.
Menurut Tursanurohmad, saat ditangkap, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7.000 dan dikomentari 1.700 komentar.
Dia menjelaskan, tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita itu hingga membuat berita bohong.
"Pengakuan tersangka, dia itu bukan yang pertama menyebarkan, tapi silakan saja berkilah, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.
"Tapi berdasarkan Tim Cyber Polri tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut," katanya.
Dalam penangkapan, kata dia, polisi tidak mempersoalkan gambar, namun berita bohonglah yang menjadi pegangannya hingga menjadi viral ke seluruh negeri.
"Tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila, padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa," ujarnya.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo