Menuju konten utama

Polisi Bekuk Pentolan Grup MCA yang Diduga Kerap Sebar Hoaks

Polri menangkap empat orang pengurus kelompok yang diduga penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Polisi Bekuk Pentolan Grup MCA yang Diduga Kerap Sebar Hoaks
Ilustrasi Hoax media sosial. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap ML, RS, Yus dan RSD. Mereka diduga bagian dari pengurus kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian bernama MCA.

Keempat orang ini bergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama ‘The Family MCA’. Nama MCA juga digunakan untuk beberapa akun Twitter, tapi masih belum diketahui apakah keempat orang ini juga menjadi pengurus akun tersebut. Salah satu dari akun yang memakai nama MCA memiliki pengikut hingga 15,9 ribu akun.

Petugas dikerahkan secara serentak untuk menangkap keempatnya di empat kota di Indonesia. Pelaku ML ditangkap sekitar pukul 06.00 di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan RSD ditangkap sekitar pukul 09.15 di daerah Pangkal Pidang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pada pukul 12.20, penyidik juga melakukan penangkapan di Jembrana, Bali terhadap RS. Sedangkan pelaku Yus ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.

“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” tegas Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis hari Selasa (27/2/2018).

Fadil juga menegaskan, kelompok ini menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka,” terang Fadil.

Bareskrim Polri sudah menangkap sekitar 19 orang pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoaks sepanjang 2018. Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menyatakan, beberapa pelaku mendapatkan informasi tersebut dari grup whatsapp. Di antara grup whatsapp itu, MCA menjadi salah satu penyebar utamanya.

“Nanti awal Maret mungkin kami akan rilis. Yang kami kejar itu ‘kan kepala [pengurus utama] MCA,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri