tirto.id - Pemerintah memperbolehkan kembali penerbangan luar negeri untuk masuk Indonesia. Akan tetapi, penumpang yang datang wajib melengkapi berkas hasil pemeriksaan PCR sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 313 tentang protokol kesehatan pemulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri ke Indonesia tanpa terkecuali.
"Termasuk juga saran dari ibu menteri luar negeri kepada bapak presiden, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test,” kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo usai rapat secara daring dengan Presiden Jokowi dan jajaran, Kamis (4/6/2020).
Pemerintah juga menyiapkan hotel di beberapa tempat bagi mereka yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Hotel-hotel yang ditunjuk telah mendapat pelatihan dari TNI-Polri di bidang kesehatan agar mereka nyaman di Indonesia. Akan tetapi pemerintah tidak membiayai tes maupun akomodasi hotelnya.
"Kemudian biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungjawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR testnya ditanggung oleh mereka yang meminta," kata Doni.
Sementara itu, pemerintah juga kembali menegaskan bahwa penerbangan domestik diperbolehkan. Akan tetapi, penumpang harus melengkapi berkas yakni dokumen negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR atau rapid test.
"Ini sesuai surat edaran gugus tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 di perpanjangannya," kata Doni.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz