tirto.id - Pelaku penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas parkir mal Gandaria City, Anwari H. Kertahusada, akhirnya dipindahkan dari Polsek Kebayoran Lama ke Polres Jakarta Selatan, Senin (9/10) sore. Pemindahan ini sekaligus jadi momen pertama Anwari muncul di hadapan wartawan.
Pelaku yang bekerja sebagai dokter rehabilitasi fisik ini datang ke Polres Jakarta Selatan dengan menaiki sedan polisi model Lancer EX pada pukul 17.05. Anwari mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan diapit oleh dua penyidik.
Anwari hanya mengatakan sepatah dua patah kata saat turun dari mobil, menaiki tangga, dan akhirnya masuk ke kantor polisi melalui pintu depan. Ia berjalan tegap, tapi pelan, dan sedikit dituntun oleh petugas kepolisian. Dengan mengenakan peci cokelat dan sandal jepit, Anwari berjalan menuju lantai atas ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini, karena pikiran saya sedang kalut," kata Anwari kepada awak media.
Anwari mengucapkan hal tersebut ketika ditanyai motif penganiayaan dan penembakan yang ia lakukan di tempat parkir Gandaria City, Jumat (6/10) pekan lalu. Meski tidak mengenakan borgol, Anwari tidak membuat gestur apapun dengan tangannya.
Anwari sempat meminta maaf karena tidak bisa menjawab pertanyaan bertubi-tubi dari wartawan. "Maaf saya tidak bisa menjawab, pak wartawan," katanya, kali ini ketika ditanya soal pemakaian senjata berjenis pistol yang diketahui pemberian dari temannya tersebut.
Ia mengaku bahwa perbuatannya tersebut memang tidak sepatutnya dilakukan. "Jelas saya menyesali perbuatan itu," katanya.
Baca juga:
- Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
- Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka
- Mental Jago Kandang Pemilik Senjata Api di Indonesia
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, memastikan, meski Anwari tampak lesu, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik normal. Tidak ada tekanan yang berlebihan sehingga menyebabkan tersangka berperilaku demikian.
"Siapapun yang bermasalah dengan hukum saya pikir mereka pasti kalut, ya. Tapi kita terima kasih juga dia responsif terhadap penyelidikan ini," kata Purwanta.
Anwari datang ke pusat perbelanjaan Gandaria City untuk mengambil kunci dari anaknya. Setelah selesai, Anwari bersama sopirnya keluar dari tempat parkir dengan mobil dinas istrinya yang merupakan pegawai Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mobil tersebut berwarna hijau tentara dan dilengkapi plat nomor 1058-45.
Sopir Anwari kemudian membayar uang Rp 5.000 saat keluar dari mal. Anwari yang tidak terima kembali ke tempat parkir dan menampar pipi kiri korban, Zuansyah, petugas parkir. Zuansyah yang panik kemudian meminta maaf, tapi Anwari malah mengeluarkan pistol dan menembak ke langit-langit. Zuansyah yang ketakutan berlutut di kaki Anwari.
Atas perbuatannya itu, Anwari disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Apabila memang nanti Anwari terbukti melanggar Pasal 12 Undang-undang Darurat 1951 tentang senjata api, maka ia bisa dikenakan sangkaan tergantung pasal mana yang vonisnya paling berat.
Anwari, yang berusia sekitar 60an tahun, terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak pertama kali menyandang titel dokter. Anwari bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Etik Kedokteran pada 2012 hingga 2015.
Sebelum ditangkap, Anwari masih melakukan praktik di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia spesialis dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi. Anwari juga disebut sebagai penanggung jawab di klinik spesialis Kerta Medika, juga di kawasan Bintaro.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti