Menuju konten utama

DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek

DKP Jabar baru melanjutkan proyek penataan ulang kawan TPI Paljaya setelah PT TRPN menjalankan sanksi administratif.

DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi kegiatan pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, mengklarifikasi perihal pemberian izin terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam proyek pembangunan pagar laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Hermansyah menyebut, izin yang diperoleh PT TRPN dari DKP Jawa Barat hanya sebatas izin penyewaan lahan yang digunakan untuk akses keluar-masuk mobil proyek.

“Perjanjian itu kan sewa-menyewa. Jadi sewa-menyewa lahan, jadi PT TRPN itu menyewa lahan yang ada di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ini seluas 5.372 meter persegi ya. Yang digunakan [untuk] akses masuk [mobil proyek],” ujar Hermansyah di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, PT TRPN diketahui sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan DKP Jawa Barat terkait proyek penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023 lalu.

Hingga saat ini, Hermansyah menyebut perjanjian tersebut belum dibatalkan. Meski begitu, setelah pagar laut tersebut dibongkar, maka aktivitas pemuatan barang di kawasan TPI Paljaya otomatis akan berhenti.

“Jadi otomatis sebenarnya tidak ada pencabutan perjanjian sampai saat ini, tapi saya rasa otomatis kegiatan di sana tidak boleh, berarti jalan juga tidak bisa digunakan,” ucap Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, izin bagi PT TRPN untuk membangun proyek penataan ulang kawasan TPI Paljaya baru bisa dilanjutkan setelah PT TRPN melewati sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Artinya pembongkaran pagar laut, kemudian juga ada sanksi administrasi yang diberikan kepada TRPN, itu baru boleh mengurus kembali perizinan. Jadi tadi sudah disampaikan kan? Jadi, segala perizinan, baik di laut maupun perizinan lainnya ini akan segera diurus oleh TRPN,” tambah Hermansyah.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan kegiatan pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025).

Kegiatan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak Selasa (11/2/2025) ini dihadiri langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono; Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui kliennya telah berbuat salah dalam pemasangn pagar di laut Kabupaten Bekasi ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf terkait pemasangan pagar laut tersebut.

"Tapi kan semua orang kan bisa keliru kan. Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan. Jadi kita minta maaf tapi kita mencoba untuk kemudian memperbaiki," ujar Deolipa, Selasa (11/2/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher