Menuju konten utama
Gagal Ginjal Akut Misterius

DKI Tarik 5 Obat dengan Kandungan EG sesuai Instruksi BPOM

Dinas Kesehatan DKI telah memberikan larangan kepada Puskemas untuk memberikan 5 obat yang dirilis BPOM tersebut.

DKI Tarik 5 Obat dengan Kandungan EG sesuai Instruksi BPOM
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti pelantikan di Gedung Setneg, Jakarta, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menginstruksikan jajarannya untuk menarik lima produk obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman sesuai perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasalnya, obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.

"Saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran, jadi kita ikutkan saja kebijakan dari pemerintah pusat," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengaku telah menginformasikan hal tersebut kepada jajarannya. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI telah memberikan larangan kepada Puskemas untuk memberikan 5 obat yang dirilis BPOM tersebut.

"Iya sudah [Dilarang] di puskesmas-puskesmas," ucapnya.

Namun saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata Heru, tidak melakukan sidak kepada fasilitas kesehatan maupun apotek yang menjual kelima obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman itu.

"Itu nanti dari BPOM yang melakukannya [Sidak]," pungkasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik lima produk obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.

"Perintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk taruhan," tulis BPOM melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

BPOM merinci kelima produk tersebut :

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM mengatakan kelima produk tersebut teridentifikasi dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Penarikan obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca juga artikel terkait OBAT DENGAN KANDUNGAN ETILEN GLIKOL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri