Menuju konten utama

DJKN Ungkap Ciri-Ciri Lelang Palsu Berkedok Instansi Pemerintah

DJKN Kementerian Keuangan mengungkap masyarakat modus penipuan lelang palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

DJKN Ungkap Ciri-Ciri Lelang Palsu Berkedok Instansi Pemerintah
Ilustrasi lelang online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto meminta, masyarakat untuk waspada terhadap lelang palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Terlebih saat ini, banyak oknum yang menggunakan objek lelang sebagai penipuan.

"Hati hati jangan mudah tertipu karena banyak sekali pelaku penipuan menggunakan berbagai macam cara," kata dia dalam Bincang DJKN, Jumat (20/1/2023)

Dia mengatakan, ada beberapa ciri-ciri lelang penipuan yang mudah dikenali masyarakat. Misalnya, pelaku lelang meminta uang jaminan atau DP untuk mendapatkan barang lelang tersebut yang ditujukan ke rekening pribadi.

"Misal, minta DP untuk ke rekening pribadi, itu ciri-ciri padahal lelang bener tidak ada uang jaminan dan disetor tidak ke rekening pribadi," kata dia.

Padahal untuk mengikuti lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak pernah meminta calon pembeli lelang untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Dan untuk mengikuti lelang, calon pembeli lelang harus memiliki akun lelang yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Selanjutnya, menyetorkan uang jaminan lelang (UJL) dengan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari akun lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Ciri lainnya adalah harga barang yang ditawarkan tidak masuk akal. Contohnya, masyarakat menemukan informasi suatu mobil mewah di lelang dijual dengan harga tidak wajar, sudah pasti palsu.

Padahal harga barang yang dilelang ditetapkan dengan nilai limit lelang. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Nilai Limit merupakan nilai yang ditetapkan oleh penjual yang kemudian diumumkan secara terbuka dalam pengumuman lelang.

"Pada saat menemukan sesuatu yang mencurigakan konfirmasi ke kami ada salurannya melalui halo DJKN 150991 kalau ada sesuatu yang mencurigakan terkait lelang apakah ragu atau tidak hubungi DJKN," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri