tirto.id - Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menuturkan alasan pemerintah menurunkan batas bawah nilai ekspor crude palm oil (CPO) yang dikenakan bea keluar. Salah satunya untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi.
"Threshold-nya diturunin, itu berarti sinyal dari pemerintah untuk lebih mengamankan kebutuhan dalam negeri. Karena apa? karena pengenaan bea keluar itu adalah barrier to export," katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dalam PMK 123/2022, tarif bea keluar CPO juga ditetapkan minimal 3 dolar AS per metrik ton hingga 288 dolar AS per metrik ton. Artinya, saat pengusaha CPO melakukan ekspor mulai 680 dolar AS bakal langsung dikenakan tarif tersebut.
Selain itu, yang juga diubah dalam PMK 123/2022 adalah tatacara penghitungan harga referensi dari sebelumnya harga barang plus asuransi dan ongkos kirim (cost, insurance, freight/CIF) menjadi harga barang saja (free on board/FOB).
Lebih lanjut, Nirwana menyebutkan penurunan batas bawah nilai ekspor dilakukan sebagai kompensasi karena telah mencabut larangan ekspor CPO. Jadi dalam hal ini, pemerintah tetap memperbolehkan ekspor produk CPO dan turunannya, tetapi nilai yang dikenakan bea keluar diperkecil.
"Jadi ini tetap boleh ekspor, tapi kebutuhan dalam negeri juga lebih pasti. Itu prinsipnya begitu," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, dia menekankan pemerintah tidak takut ekspor CPO turun. Sebab, tujuan utamanya adalah untuk mengamankan produk dalam negeri.
"Karena untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kan kemarin dilarang ekspor trus dicabut, tapi thresholdnya kita turunkan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin