tirto.id - Polisi telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sudah sebulan berlalu sejak polisi pertama kali mengumumkan kasus ini pada publik pada 11 Juli 2022.
Awalnya, kronologi yang dipaparkan adalah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer. Baku tembak dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Belakangan terungkap, pelecehan seksual kemungkinan tidak terjadi karena empat tersangka yang kini ditetapkan polisi disangkakan dengan pasal pembunuhan. Berikut ini kronologi kasus penembakan Brigadir J yang dihimpun Tirto menurut polisi yang terbaru dan versi Ferdy Sambo.
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Awal
Jumat 8 Juli 2022 peristiwa penembakan terjadi. Kronologi awal disebutkan, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Mabes Polri baru mengungkap peristiwa penembakan itu tiga hari kemudian, tepatnya Senin (11/7/2022). Hal itu diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Peristiwa singkat saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur," kata Ramadhan.
Saat itu, kata Ramadhan, Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan, sehingga Bharada E mencoba menghindari tembakan dan membalas tembakan terhadap Brigadir J.
Adapun kamera tersembunyi atau CCTV yang berada di pos keamanan rumah Dinas Polri tersebut ada dua dari delapan yang rusak dan baru diservis karena sempat tersambar petir.
Pada hari yang sama polisi mengungkap motif penembakan yang dilakukan Bharada E yaitu dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang dilakukan Brigadir J.
Ramadhan mengungkapkan kronologis peristiwa penembakan itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat Brigadir J memasuki kamar tersebut, istri Kadiv Propam sedang berada di kamar sedang beristirahat.
“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat kejadian istri Kadiv Propam sempat berteriak minta tolong yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua .
Lalu, lanjut dia, dari atas tangga dengan jarak kurang lebih 10 meter Bharada E sempat bertanya "ada apa", namun dibalas dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, hingga terjadi baku tembak.
“Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal,” kata Ramadhan.
Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti, kata Ramadhan, ditemukan tujuh proyektil yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E.
“Perlu kami sampaikan bahwa tindakannya yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J,” kata Ramadhan.
Kronologi Kematian Brigadir J Versi Terkini
Setelah melalui penyelidikan sekitar satu bulan, Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Sambo disebut merekayasa kasus baku tembak yang dilaporkan pada awal Juli.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Prabowo.
Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata sang jendera bintang empat polisi itu.
Ia juga mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Prabowo.
Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.
Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Editor: Addi M Idhom