tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menargetkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi jual-beli properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar disahkan pada bulan ini.
"Segala aturannya secara rinci kita lagi rumuskan dalam pergub. Target disahkannya bulan ini," kata Djarot di Balaikota, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Pergub tersebut akan menjelaskan posisi fasilitas pembebasan BPHTB yang tak hanya berlaku untuk transaksi jual-beli properti melainkan juga hibah atau warisan berupa tanah dan bangunan. Hal tersebut diberikan kepada warga untuk mempercepat sertifikasi hak atas tanah dan bangunan.
Untuk itu, Djarot menginstruksikan agar para Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa mempermudah warga yang ingin membuat sertifikat tanah.
"Termasuk juga para veteran dan pensiunan diberi kemudahan. Termasuk juga untuk BPHTB. Ini udah disampaikan ke kelurahan supaya PTSP kita engga mempersulit," kata Djarot.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan pembebasan tersebut dilakukan untuk memenuhi azas keadilan bagi warga Jakarta.
"Jadi atas azas keadilan. Tanah kita kan naik terus. Banyak sekali orang enggak mampu itu (harga) rumahnya naik sampe satu lebih. Satu miliar lima juta udah langsung kena," kata Ahok.
"Makannya sekarang kita putuskan naik ke Rp2 miliar, supaya mereka yang di bawah 2 miliar ga bayar PBB," lanjut Ahok.
Saat ini, Pemprov DKI telah membebaskan BPHTB untuk NJOP di bawah Rp1 miliar. Pembebasan itu berlaku efektif sejak 21 Oktober 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto