tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengklaim tingkat kepuasan warga DKI Jakarta terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah provinsi mencapai 97 persen. Menurut Djarot, tingginya angka kepuasan tersebut tak lepas dari peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digagas Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Sistem dibentuk oleh Pak Joko Widodo, ditegaskan Pak Basuki [Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama], dan saya bagian menghaluskannya,” kata Djarot saat meresmikan Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (12/10/2017) pagi.
Menurut Djarot, dibentuknya layanan publik yang terpadu merupakan bagian dari revolusi mental. Djarot menilai pemerintah saat ini telah menempatkan publik sebagai subjek dan objek untuk diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
“Perubahan untuk melayani publik secara cepat harus dimulai dari pusat. Ubahlah dari Jakarta, karena ini merupakan barometernya. Insyaallah seluruh pemerintah daerah juga akan berubah,” ujar Djarot.
Lebih lanjut, Djarot juga berpesan kepada pegawai pemerintahan daerah untuk mempermudah segala macam perizinan, khususnya yang berkaitan dengan investasi. Adapun kemudahan dan percepatan izin berusaha itu dinilai Djarot sebagai bentuk kompetisi antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di era sekarang.
“Kemudahan izin berusaha kita [Indonesia] ada di peringkat ke-91. Kami berusaha menaikkan peringkat itu pada 2019. Untuk [meningkatkan] itu, salah satunya dimulai di Jakarta,” ungkap Djarot.
Djarot mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap selalu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat. Salah satunya seperti dukungan untuk membuat Mal Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan unit pelayanan publik terpadu yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengakomodasi urusan perizinan di tataran pemerintah daerah, Mal Pelayanan Publik juga memberikan pelayanan yang terkait dengan swasta, BUMN, BUMD, hingga pemerintah pusat.
“Terutama urusan pertanahan di Jakarta yang cukup kompleks. Kita bisa terintegrasi, sehingga warga tidak perlu menunggu lama. Tadi disampaikan, ada testimoni warga mengurus IMB [Izin Mendirikan Bangunan] dalam waktu 3 jam,” jelas Djarot.
“Dengan adanya ini, tingkat kepuasan yang sudah 97 persen itu, diharapkan bisa lebih baik,” tambah Djarot.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari