Menuju konten utama

Diwarnai Dissenting Opinion, MK Putuskan KPK Objek Angket DPR

DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK

Diwarnai Dissenting Opinion, MK Putuskan KPK Objek Angket DPR
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Permohonan uji materi pasal tersebut diajukan gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute juga mengajukan permohonan serupa, demikian pula dengan sejumlah pegawai KPK.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat pokok permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum. Menurut pendapat Mahkamah, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, menurut hakim konstitusi, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Kendati demikian empat hakim konstitusi yang meliputi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan lima hakim lain mengenai permohonan itu.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih