tirto.id - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menilai lembaga survei Poltracking melanggar standard operation procedure (SOP) saat merilis hasil survei elektabilitas paslon Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Persepi karena merasa diperlakukan tidak adil.
"Kami merasa Poltracking diperlakukan tidak adil. Sejak hari ini kami telah memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi. Kami keluar dari Persepi bukan karena melanggar etik," ucap Masduri ucapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Masduri menilai, Dewan Etik Persepi tidak adil dalam menjelaskan perbedaan hasil survei Poltracking Indonesia dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Sejak awal Poltracking menyerahkan 2.000 data yang diolah pada survei Pilkada Jakarta. Lalu dewan etik, meminta raw data dari dashboard, lalu kami kirimkan pada tanggal 3 November 2024. Tidak ada perbedaan antara dua data tersebut," jelasnya.
Masduri mengatakan, Dewan Etik Persepi merasa tidak bisa memverifikasi data Poltracking. Padahal, Poltracking disebut telah menyerahkan seluruh data yang diminta dan memberikan penjelasan secara detail.
Poltracking Indonesia kemudian diminta mengirimkan data tambahan pada 31 Oktober 2024. Namun, tidak ada permintaan secara spesifik mengenai lampiran raw data oleh Dewan Etik Persepi.
Ia menambahkan, survei Poltracking sepenuhnya menggunakan aplikasi, bukan survei manual menggunakan kuesioner kertas.
"Jadi tidak bisa disamakan dengan LSI yang membandingkan kuesioner cetak dan raw datanya, yang kemudian jadi tolak ukur penyelidikan yang dilakukan oleh dewan etik," tutur Masduri.
"Bagi kami keputusan dewan etik tidak adil, karena tidak proporsional dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap Poltracking dan LSI. Poltracking sudah melaksanakan semua SOP survei guna menjaga kualitas data. Hal tersebut sudah kami paparkan dan jelaskan kepada dewan etik," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin, mengatakan Poltracking Indonesia melanggar SOP. Sebab, Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik.
"Karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia," kata Asep dalam keterangannya.
Dewan Etik Persepi kemudian memberikan sanksi kepada Poltracking untuk tak mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan dan pemeriksaan data.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," tutur Asep.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang