Menuju konten utama

Ditlantas Polda Metro: 11.290 Pelanggar Lalu Lintas Selama 52 Hari

Pelanggar terdiri dari pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman (8.150), pengendara melanggar area ganjil genap (2.436) dan pengendara menggunakan telepon seluler selama menyetir (704).

Ditlantas Polda Metro: 11.290 Pelanggar Lalu Lintas Selama 52 Hari
Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ditlantas Polda Polda Metro Jaya mencatat 11.290 pelanggar tilang elektronik periode 1 Juli 2019 hingga 21 Agustus 2019.

"Total ada 11.290 pelanggar selama 52 hari," kujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Pelanggar terdiri dari pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman (8.150), pengendara melanggar area ganjil genap (2.436) dan pengendara menggunakan telepon seluler selama menyetir (704).

Agus menambahkan untuk akumulasi jumlah pelanggar sejak tilang elektronik diberlakukan 1 November 2018 hingga 21 Agustus 2019 yakni 11.013 orang telah mengonfirmasi pelanggaran, 4.585 orang telah membayar denda tilang serta 8.356 orang telah mendapat amar putusan dari pengadilan.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya rutin mengevaluasi hasil pelanggaran tersebut. Agus mengaku jumlah pelanggar menurun, tapi ia belum merinci angka penurunan. "Kami melihat kesadaran berlalu lintas masyarakat tinggi. Jumlah pelanggar turun dua persen," sambung dia.

Polisi menggunakan kamera berfitur tambahan untuk tilang elektronik mulai Senin (1/7/2019). Kepolisian kini dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan, mulai dari menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar batas kecepatan dalam kota, 40 km/jam.

Penerapan tilang elektronik dengan teknologi baru ini ditargetkan mengurangi pelanggaran lalu lintas hingga 51 persen. Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik di kawasan ibu kota. Dua kamera dipakai sejak 1 November 2018, sisanya digunakan per 1 Juli 2019.

Dua belas kamera itu dipasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Seperti di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari