Menuju konten utama

Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Terancam Denda Maksimal Rp750 Ribu

Ada beberapa jenis pelanggaran yang mampu direkam oleh kamera tilang elektronik, seperti melanggar marka jalan dan traffic light, pelanggaran nomor ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon seluler saat berkendara dan melewati kecepatan maksimal 40km/jam.

Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Terancam Denda Maksimal Rp750 Ribu
Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Patung Kuda atau di jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah atau di jalan Thamrin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera pengawas tilang elektronik akan didenda sesuai jenis pelanggaran.

“Setiap pelanggaran berbeda denda sesuai aturan perundang-undangan, denda maksimal capai Rp750 ribu," ucap Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Ada beberapa jenis pelanggaran yang mampu direkam oleh kamera tilang elektronik, seperti melanggar marka jalan dan traffic light, pelanggaran nomor ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon seluler saat berkendara dan melewati kecepatan maksimal 40km/jam.

Arif melanjutkan, pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal dikenakan kepada pengendara yang mengoperasikan telepon genggam saat menyetir.

Aturan itu terdapat dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya. "Ancamannya bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," kata Arif.

Ia menambahkan, bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat (1).

"Misalnya, pelanggar ganjil genap bisa dikenakan Rp500 ribu," sambung dia.

Sedangkan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40km/jam.

Arif menegaskan pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat (5). Denda paling rendah dikenakan pada penumpang atau pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman sesuai Pasal 289.

"Setiap pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," terang Arif.

Pengendara yang didenda dapat bayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), pelanggar punya 14 hari untuk melunasi denda. Jika melebihi batas waktu, secara otomatis STNK diblokir.

Kini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 12 kamera tilang elektronik di kawasan Ibu Kota. Dua kamera telah diterapkan sejak 1 November 2018, 10 kamera tambahan diterapkan hari ini.

Dua belas kamera ini berada di kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin, yakni di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari