tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum menemukan solusi terkait rencana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di sejumlah jalan.
Menurut dia, hal tersebut karena penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018, sehingga rencana membuat penanda untuk taksi online tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.
"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar dia, saat di kawasan Taman Sepeda Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Oleh karena itu, Dishub menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi taksi online. Hal ini dilakukan supaya bisa lolos dari aturan ganjil genap tersebut.
"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada perlakuan khusus bagi taksi online bisa melewati jalur ganjil-genap.
"Kalau penandaannya clean and clear, itu bisa kita lakukan," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang bernegosiasi dengan pihak transportasi online untuk membahas kemungkinan pengecualian penerapan kebijakan ganjil-genap untuk mobil transportasi online, seperti Grab dan Gocar.
Hal tersebut merespons ucapan Menteri Perhubungan Budi Karya yang mengaku ingin agar ada pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
"Bukan hanya [bertemu] Pak Menhub. Hari Jumat (9/8/2019) kemarin saya bertemu dengan pengelola Grab, bersama dengan Kepala Dinas [Perhubungan]. Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini belum ada tanda," kata Anies saat ditemui di Monas, Seni (12/8/2019) siang.
Anies mengatakan, salah satu jenis mobil yang akan dikecualikan untuk ganjil genap adalah mobil berpelat kuning karena berupa pemberi jasa transportasi. Sedangkan untuk mobil berpelat hitam yang memberikan jasa transportasi belum diberikan pengecualian.
"Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga. Itu sudah dibicarakan kemarin, cuma Anda tahu kan saya enggak mau umumin sebelum lengkap. Jadi dibicarakan untuk diberi tanda di mobil-mobilnya agar petugas di lapangan lebih mudah mengidentifikasi," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali