Menuju konten utama

Disdik Depok: Lokasi Penganiayaan Anak Hanya Memiliki Izin PAUD

Pihak Disdik Kota Depok tidak menutup peluang mencabut izin sekolah dengan izin Wensen School itu jika ada pelanggaran pelaksanaan kegiatan sekolah.

Disdik Depok: Lokasi Penganiayaan Anak Hanya Memiliki Izin PAUD
Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno saat mendatangi daycare Wansen School tempat penganiayaan anak, Rabu (31/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menginspeksi tempat penitipan anak atau daycare yang disebut sebagai lokasi penganiayaan anak dan ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh pemilik sekolah bernama Meita Irianty.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, bersama dengan lurah, ketua RW, ketua RT, dan koramil setempat mendatangi lokasi kejadian untuk mengklarifikasi atas dugaan penganiayaan tersebut. Namun, sekolah itu tutup tanpa ada satu orang pun yang dapat dimintai keterangan.

"Sampai saat ini juga belum ada, sekolah nanti akan saya temui untuk bisa memperoleh penjelasan kenapa itu bisa terjadi, ada hal apa itu bisa dilakukan hal-hal sebagaimana yang ada di CCTV," kata Sutarno, Rabu (31/7/2024).

Menurut Sutarno, sekolah itu memiliki izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa ada izin daycare. Akan tetapi, dia tidak bisa serta-merta menyebut daycare itu ilegal karena belum mendapatkan klarifikasi dari pemilik sekolah yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Saya belum menemukan di rekomendasi dari dinas pendidikan terkait dengan itu, tetapi akan saya cek kembali, karena yang terdata di kami rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang itu," ungkap Sutarno.

Berdasarkan akta, kata Sutarno, sekolah tersebut memiliki perizinan atas nama Wensen School dengan pemiliknya bernama Meita Irianty. Dia tidak menutup kemungkinan akan mencabut izin sekolah apabila nanti sudah dilakukan klarifikasi dan ditemukan ada pelanggaran.

"Kalau memang dalam hal ini nanti adalah ada pelanggaran-pelanggaran di mana di situ bisa kita untuk menutup atau menerbitkan izin, tentunya akan kami lakukan, sebagaimana aturan yang memang diberlakukan," ujar dia.

Berdasarkan pelaporan yang dilayangkan orangtua korban penganiayaan kepada Polres Metro Depok disebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi pada 10 Juli 2024. Pelaku penganiayaan sendiri adalah salah satu guru di daycare dengan inisial TA.

Orangtua korban menuturkan, anak korban awalnya menangis histeris melihat guru tersebut di daycare pada 24 JUli 2024. Kemudian, orang tua bersama pihak sekolah melakukan pendalaman dengan melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV nampak korban mendapatkan tindakan penganiayaan dengan dipukul hingga luka memar di bagian dada dan punggung. Padahal sebelumnya, orangtua menduga bahwa luka anak tersebut disebabkan karena sakit.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher