tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan memberikan jatah participating interest (IP) terbesar bagi Pemerintah Provinsi Maluku terkait pengelolaan Blok Masela. Saat ini, pihaknya masih menunggu revisi Plans of Development (POD) dari investor melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Jadi PI itu kan komitmen oleh menteri yang sudah diberikan kepada pemerintah Maluku, nanti menunggu POD kan yang akan disampaikan ke pemerintah oleh SKK Migas, nanti setelah disepakati lalu pemerintah daerah menyetujui, baru akan dimasukkan nilai untuk modal investasinya,” kata Wiratmaja, di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Menurut Wiratmaja, kesepakatan dari POD itu memang harus dengan pemerintah pusat, pasalnya lokasi Blok Masela berada di 12 mil teritori Indonesia. Namun, lanjut dia, untuk biaya investasi yang harus disetorkan oleh pemerintah daerah, tidak mengacu pada harga pasar, melainkan pada 10 persen harga modal.
Dia mencontohkan seperti pembangunan rumah dalam bisnis properti, dengan modal Rp10 miliar dan setelah dibangun modal ini dijual dengan harga pasar semisal Rp20 miliar, maka PI 10 persen itu bukan Rp2 miliar tapi Rp1 miliar.
“Jadi mengacunya terhadap modal bukan terhadap harga pasar, itu yang diberikan kepada daerah. Jadi bukan harga premium,” kata dia.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang mendorong semua pihak yang terlibat proyek gas alam Ladang Abadi Blok Masela, Maluku, termasuk pemerintah daerah untuk melakukan pembicaraan terkait pengelolaan hak pengelolaan atau PI tersebut.
“Jadi, pascarencana pengembangan atau Plans of Development (POD) disetujui, maka komunikasilah investor, SKK Migas, dengan daerah menunjuk BUMD mana yang akan mengelola PI,” kata dia.
Pihak Kementerian ESDM, kata Wiratmaja, telah berkomitmen PI dari blok gas alam terbesar di Indonesia tersebut akan diberikan pada pemerintah Maluku, akan tetapi masih menunggu hasil revisi POD dari investor melalui SKK Migas yang sekarang harus menggunakan skema di darat. (ANT)