Menuju konten utama

Dirjen Kebudayaan akan Sosialisasikan Penyusunan PPKD di Daerah

“Presiden Jokowi berulang kali mengingatkan perlunya merumuskan dan menetapkan strategi kebudayaan,” ujar Hilmar.

Dirjen Kebudayaan akan Sosialisasikan Penyusunan PPKD di Daerah
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. FOTO/Doc. Kemendikbud

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan akan memuluskan rencana pemerintah untuk merumuskan strategi kebudayaan tingkat nasional.

Hal itu bisa dilihat dari Pasal 9 UU Pemajuan Kebudayaan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk menjadi dasar pemerintah pusat merancang strategi kebudayaan nasional.

Sehingga, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan penyusunan PPKD di tingkat kabupaten/kota serta provinsi.

“Presiden Jokowi berulang kali mengingatkan perlunya merumuskan dan menetapkan strategi kebudayaan,” ujar Hilmar Farid, di gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Pada Pasal 10 UU Pemajuan Kebudayaan, PPKD kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang. PPKD itu berhasil ditetapkan di beberapa kabupaten seperti Ponorogo, Tulungagung dan Blora. Sedangkan di tingkat kota ada Malang, Ambon dan Palu.

Kemudian, pada akhir November nanti, lanjut Hilmar, akan berlangsung kongres kebudayaan yang akan merumuskan strategi secara komprehensif dengan harapan dapat menjadi alas kebijakan yang solid bagi kebudayaan Indonesia.

Proses perumusan kebijakan, menurut Hilmar, tidak lengkap jika tidak diikuti aksi. Bukti mekanisme kerja sama pemerintah pusat, daerah, dan komunitas kebudayaan ialah aksi yang berupa festival budaya. “Pemerintah sebagai fasilitator dan yang menjalankan aksi adalah masyarakat dan komunitas,” ungkap Hilmar.

Selanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan undang-undang kebudayaan baru tercipta sejak Indonesia merdeka. Menurut dia, hal itu seolah-olah menunjukkan bahwa negeri ini berbudaya tetapi tidak sadar hukum

“Terjadi turbulensi dalam mencari identitas nasional kita, karena belum ada payung hukum dalam level UU,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait KEBUDAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto