tirto.id -
Marzuki datang dengan mengenakan batik cokelat. Ia datang sendiri tanpa pengawalan. Pria yang pernah bersaing bursa Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu tentang kasus e-KTP. Ia justru mengeluh dipanggil KPK dengan pertanyaan yang sama.
"Saya gak tahu kok. Saya diundang pertanyaannya sama mulu. Gimana ya?" ujar Marzuki singkat seraya langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Saat dikonfirmasi, KPK memeriksa Marzuki sebagai saksi tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi ektp.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Nurhayati Ali Assegaf, mantan MenpanRB sekaligus mantan Anggota DPR Taufiq Effendi, mantan anggota DPR Djamal Azis, dan pengusaha Alexandar Wunaryo. Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.
Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri