Menuju konten utama

Dinkes DKI Syaratkan Vaksin Pfizer Khusus Warga Jakarta Saja

Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada WNI ber-KTP Jakarta atau berdomisili di Jakarta.

Dinkes DKI Syaratkan Vaksin Pfizer Khusus Warga Jakarta Saja
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dari Pfizer untuk disuntikkan ke seorang warga di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengeluarkan aturan penggunaan vaksin COVID-19 jenis Pfizer di Jakarta. Salah satu syaratnya yaitu khusus warga yang memiliki KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta.

Syarat tersebut tertuang dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (23/8/2021).

Surat ditujukan kepada sejumlah kepala puskesmas dan Direktur RSUD di Jakarta yang melayani penyuntikan vaksin Pfizer.

"Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada WNI ber-KTP Jakarta atau berdomisili di Jakarta," tulis Widyastuti.

Warga yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer membuat surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Fasilitas kesehatan yang ditunjuk melaksanakan vaksinasi berada pada kota yang sesuai dengan surat penunjukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat lainnya. Dalam surat, dijelaskan vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.

Sasaran itu juga termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang memiliki kondisi immunocomprised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

"Surat rekomendasi dokter, dijelaskan hanya dibutuhkan untuk yang memiliki kondisi immunocomprised, komorbid atau penyakit lainnya yang berat," ucapnya.

Widyastuti berharap vaksin COVID-19 Pfizer dapat dimanfatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial.

Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur, yaitu pertama dari Dinkes DKI ke Suku Dinas Kesehatan, lalu ke Puskesmas Kecamatan, dan terkahir ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," jelas dia.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat 10 fasilitas kesehatan yang ditetapkan menjadi lokasi penyuntikan vaksin Pfizer. Lokasi tersebut baru tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan saja.

Di Jakarta Utara, penyuntikan dilakukan di Puskesmas Kelapa Gading, RSIA Family, dan RSUD Tugu Koja.

Sementara di Jakarta Selatan, lokasinya yakni Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Pancoran, RSUD Jati Padang, UPK Kemenkes Rasuna Said dan BPSDM Kemenkes Hang Jebat.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto