Menuju konten utama

Diduga Terima Suap, Mahkamah Agung Tangkap Juru Sita PN Jakarta

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menangkap seorang juru sita pengadilan negeri di daerah Jakarta Barat pada 17 Mei 2023 terkait dugaan suap perkara.

Diduga Terima Suap, Mahkamah Agung Tangkap Juru Sita PN Jakarta
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menangkap seorang juru sita pengadilan negeri di daerah Jakarta Barat pada 17 Mei 2023. Juru sita tersebut diduga terlibat suap penanganan perkara tersangka dalam operasi tangkap tangan hasil investigasi satuan tugas Mysterious Shopper (MS)

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jl. Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat telah melakukan operasi etik tangkap tangan dalam rangka penegakan etik terhadap oknum juru sita pada salah satu pengadilan di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto dalam keterangan, Selasa (30/5/2023).

Dari hasil penangkapan itu, tim MS yang dibentuk oleh Badan Pengawasan MA telah menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap.

Dia menambahkan bahwa juru sita tersebut langsung diperiksa di kantor Badan Pengawas MA . Pihak Bawas MA pun memeriksa atasan juru sita tersebut, apakah melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai Perma Nomor 8 tahun 2016.

"Selain itu Tim Pemeriksa Bawas juga mengembangkan pemeriksaan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusut dan diperiksa secara tuntas," kata Suharto.

Suharto mengatakan, juru sita itu akhirnya dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 ayat 3 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juru sita tersebut pun akhirnya diberhentikan oleh MA.

"Kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto.

Sementara itu, atasan langsung juru sita, yakni panitera dinyatakan bersalah karena membiarkan atau tidak melarang juru sita tersebut tidak melakukan pemerasan.

"Oleh karenanya kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," ujar Suharto.

Tim Mystery Shopper (MS) yang dibentuk oleh Badan Pengawasan telah mengamankan

sejumlah uang dari tangan terperiksa.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat