tirto.id - Anggota 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa akan ada konsekuensi sanksi yang diterima oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) jika terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan.
Agung menjelaskan, pasti akan ada sanksi yang diberikan kepada Garuda Indoneisa serta Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Brata dan Rekan selaku auditor jika terbukti melakukan rekayasa dalam Laporan Keuangan 2018.
"Ketentuan perundang-undangan itu kan pasti ada sanksi. Ada konsekuensi sudah barang tentu," ujarnya usai menyerahkan hasil 14 Laporan Keuangan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga di Auditorium Badiklat BPK, Kamis (20/6/2019).
Di sisi lain, BKP kata dia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal temuan dugaan rekayasa Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
"[Soal hasil sidang Laporan Keuangan GIAA] iya, akan dikoordinasikan dengan OJK dan Kemenkeu," kata Agung.
Sebelumnya pada Rabu (19/6/2019) kata Agung, BPK melakukan sidang badan yang berisi soal menyelesaikan dan menyampaikan hasil review terhadap kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan laporan audit keuangan Garuda Indonesia.
Agung menyebut, ada sejumlah masalah yang sangat signifikan berhasil ditemukan di Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018.
"Secara umum memang kita melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering. Rekayasa [laporan] keuangan," tandas dia.
Kemenkeu sebelumnya juga telah menyatakan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) tak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi