tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman didampingi Bawaslu DIY melaporkan dugaan penghinaan institusi negara oleh oknum Anggota DPRD Gunungkidul ke Polda DIY.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui usai menyerahkan laporan di Polda DIY, Senin (3/12/2018) menjelaskan dugaan penghinaan yang dilakukan politikus Gerindra itu terjadi saat kampanye di Kabupaten Sleman.
Politikus yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Gunungkidul itu dianggap melakukan penghinaan terhadap Bawaslu saat acara kunjungan Calon Presiden Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Rabu (28/12/2018). Mulanya salah satu politikus tersebut menjadi perhatian khusus Bawaslu lantaran menghadiri acara menggunakan mobil dinas berpelat merah.
"Mengetahui ada Bawaslu, yang bersangkutan menegur. Bawaslu ya.. Kemudian melontarkan kata-kata prettt. Sambil meleding, menghina dengan pantatnya sambil menunjukkan mobil dinas," kata Sri.
Gestur dan kata-kata yang diucapkan tersebut dinilai telah menghina institusi negara dalam hal ini Bawaslu Sleman yang sedang menjalankan tugas. Oleh karena itu pihaknya melaporkan hal tersebut ke polisi karena ada dugaan pelanggaran pidana.
"Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 207 KUHP [tentang penghinaan terdahap institusi negara atau badan hukum]," kata dia.
Bersama dengan pelaporan itu pihaknya menyerahkan data-data pendukung ke polisi, termasuk data-data rekaman video yang menunjukkan dugaan penghinaan tersebut sebagai barang bukti.
Selain ada dugaan pidana, secara internal Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini terkait dengan penggunaan fasilitas negara yakni mobil dinas dalam acara kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu Perwira Siaga yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY, Ipda Mijan mengatakan laporan dari Bawaslu telah diterima. Selanjutnya kata Mijan laporan tersebut akan diteruskan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti.
Mijan kembali menegaskan sementara dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan hanya kepada satu orang.
"Pelanggarannya pada penghinaan terhadap institusi negara, Pasal sementara yang diterapkan 207 KUHP. Sementara yang dilaporkan satu orang yaitu anggota DPRD Gunungkidul," kata dia.
Belakangan diketahui berdasarkan data pelaporan yang ada di SPKT, terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul bernama Ngadiyono. Ia juga merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Gunungkidul.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra