Menuju konten utama

Dianggap Hina Kerajaan, Pria Thailand Dipenjara 35 Tahun

Wichai dihukum dengan 10 tuduhan terkait penghinaan terhadap kerajaan karena mem-posting foto dan video keluarga kerajaan di akun Facebook.

Dianggap Hina Kerajaan, Pria Thailand Dipenjara 35 Tahun
Pengunjung berada di kawasan Grand Palace, Bangkok, Thailand, Kamis (23/2). Kompleks Grand Palace yang dibangun pada 1782 merupakan Istana Raja Thailand yang juga menjadi kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan di Bangkok. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Seorang pria Thailand dihukum penjara selama 35 tahun karena tulisannya di Facebook dianggap menghina keluarga kerajaan. Menurut sebuah lembaga pengawas, hukuman ini menjadi salah satu hukuman paling keras yang dijatuhkan atas sebuah kejahatan yang mengisolasi monarki superkaya Thailand tersebut dari kritik.

Sebuah pengadilan militer Bangkok menghukum pria itu terkait 10 tuduhan atas penghinaan terhadap kerajaan dengan mem-posting foto dan video keluarga kerajaan di akun Facebook yang konon dimiliki oleh pengguna yang berbeda.

Wichai (34) yang nama belakangnya disembunyikan untuk melindungi kerabatnya dari pengasingan, dituduh menggunakan akun tersebut untuk memfitnah seorang mantan teman, demikian diungkapkan pihak iLaw, sebuah lembaga yang melacak kasus penghinaan kerajaan.

"Pengadilan menghukumnya dengan tujuh tahun per tuduhan. Secara keseluruhan dia diberi waktu 70 tahun, tapi dikurangi setengahnya karena dia mengaku," kata Yingcheep Atchanont dari iLaw, sebagaimana dikutip dari The Guardian, Jumat (9//6/2017).

Kasus penghinaan terhadap kerajaan ini kerap kali diselimuti kerahasiaan, dengan media dipaksa untuk menyensor sendiri detailnya untuk menghindari penghinaan yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.

Bahkan dalam kasus ini, wartawan dilarang memasuki pengadilan militer di mana keputusan Wichai dibaca.

Pada Jumat, sebuah pengadilan pidana juga menjatuhkan hukuman lain berupa dua setengah tahun penjara terkait unggahan klip audio dari sebuah acara radio bawah tanah yang dianggap menghina kerajaan Thailand.

Penggunaan undang-undang yang kejam telah melonjak di bawah royalis junta yang meraih kekuasaan pada tahun 2014, dengan lebih dari 100 orang dikenakan denda sejak kudeta tersebut.

Penuntutan berlanjut di bawah raja baru Thailand, Maha Vajiralongkorn, yang mengambil tahta pada akhir 2016 setelah kematian ayahnya yang sangat dihormati.

Pengamat telah mencermati dengan seksama bagaimana raja baru ini mendekati undang-undang kontroversial tersebut, yang pada dasarnya menghalangi pengawasan monarki Thailand yang buram dan berkuasa.

Menurut iLaw, Wichai awalnya menolak tuduhan tersebut, namun kemudian mengaku setelah menunggu lebih dari satu tahun di penjara agar proses pengadilan dimulai.

Tersangka penghinaan kerajaan umumnya jarang dibebaskan atau diberi jaminan. Badan hak asasi manusia PBB telah memperingatkan bahwa penggunaan hukuman Thailand secara luas "dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan".

Baca juga artikel terkait KERAJAAN THAILAND atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari